Perpanjangan waktu ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Pemerintah bersama DPR telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Selain itu, pemerintah memastikan agar PPK di instansi pemerintah pusat dan daerah dapat mengangkat tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap II menjadi PPPK atau PPPK paruh waktu.
Instansi pemerintah juga diminta untuk memastikan data sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua untuk empat jabatan pelaksana yang tersedia.
Pelamar PPPK 2024 dapat melamar pada posisi Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, atau Penata Layanan Operasional.
Tenaga non-ASN yang memenuhi syarat untuk mendaftar pada seleksi tahap II adalah mereka yang terdata dalam database BKN namun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I, TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS 2024, yang belum melamar pada seleksi ASN, yang memenuhi syarat administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK Tahap I, dan yang memenuhi syarat administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS 2024.
“Kami mengimbau calon pelamar untuk proaktif berkoordinasi dengan pengelola SDM di instansi pemerintah pusat/daerah dan segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum batas waktu penutupan pendaftaran,” tegas Rini.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini