“Tarif BBNKB kendaraan second ditetapkan Rp 0 atau nihil,” terang Dedi Taufik.
Tujuan pembebasan BBNKB kendaraan second menjadi kebijakan pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang ingin balik nama kendaraan yang dibeli dari pemilik sebelumnya. Hal ini pun berkaitan dengan upaya agar data kepemilikan bisa lebih baik.
Pemerintah daerah sudah memberikan akses melalui samsat mobile atau layanan kantor samsat induk untuk masyarakat pemilik kendaraan yang sudah dijual untuk melakukan proteksi data kendaraan. Proteksi kendaraan bertujuan untuk melindungi pemilik kendaraan dari tarif pajak progresif.
“Masyarakat dapat datang ke kantor samsat atau menggunakan akun di samsat mobile jawa barat atau sambara untuk melakukan proteksi kendaraan yang sudah dipindahtangankan,” ucap Dedi taufik.
Pembebasan pajak BBNKB kendaraan second ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 5 januari 2025 sejalan dengan diberlakukannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.
“BBNKB kendaraan second digratiskan untuk membantu masyarakat yang akan melakukan balik nama kepemilikan mobil atau motornya, jadi pastikan kendaraan anda terdaftar sesuai dengan nama anda,” ungkap Dedi.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini