Dijelaskan Dadang, apabila dalam waktu satu tahun desa persiapan Galuh Pakuan sudah memenuhi syarat menjadi desa definitive, tim dari Kabupaten Sumedang akan menyusun dan menyiapkan naskah akademik termasuk Raperda Pembentukan Desa Galuh Pakuan.
Naskah akademik dan raperda ini nantinya disampaikan ke gubernur dan Menteri Dalam Negeri untuk mengkaji naskah akademik dan Raperda tersebut.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2