bukamata.id– Kampanye resmi dimulai pada hari ini tepatnya Selasa (28/11/23) dan akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024.
Kampanye dilaksanakan secara serentak meliputi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Untuk mengetahui mekanisme kampanye, berikut aturan dan larangan kampanye 2024.
Materi Kampanye 2024
Menurut Pasal 274 UU Pemilu, pelaksanaan kampanye harus memiliki sejumlah materi yang terdiri dari:
- visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye pemilu presiden dan wakil presiden;
- visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan
- visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.
Metode Kampanye 2024
Dalam Pasal 275 UU Pemilu ada delapan metode kampanye pemilu diantaranya:
- Pertemuan terbatas;
- Pertemuan tatap muka;
- Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;
- Pemasangan alat peraga di tempat umum;
- Pemasangan alat peraga di tempat umum;
- Media sosial;
- Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
- Rapat umum;
- Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan
- Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan.
Larangan Kampanye 2024
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini