bukamata.id – Kampanye di kampus diperbolehkan. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstisusi (MK).
Hanya saja ada yang harus dipersiapkan sehingga kampanye di kampus bisa terlaksana alias berizin.
Hal ini diungkapkan oleh anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi.
Puadi mengatakan terdapat dua syarat agar kampanye di lingkungan kampus bisa dilaksanakan.
Syarat pertama berkenaan penyelenggara. Kampus dijadikan sarana berpolitik atas kehendak pihak kampus.
“Jadi bukan keinginan calon peserta (pemilu) datang ke kampus,” kata dia, mengutip laman Bawaslu, Senin, 11 September 2023.
Undangan tersebut bisa datang dari rektor kampus terkait maupun pihak penyelenggara atas seizin rektor.
“Intinya diundang oleh rektor,” tegas Puadi.
Selain itu, tamu undangan tidak membawa atribut kampanye. Ini juga berlaku untuk alat peraga.
“Kedua tidak boleh membawa atribut,” terang Puadi.
Tentunya hal tersebut menjadi kabar gembira bagi para calon, terkhusus untuk meningkatkan kesadaran berpolitik di lingkungan anak muda.
Namun Bawaslu juga mengajak mahasiswa untuk terlibat aktif dalam pengawasan pemilu.
“Kalau ada ketimpangan yang terjadi, segera berpartisipasi, laporkan ke Bawaslu setempat,” terang tenaga ahli Bawaslu RI, Bachtiar Baital.