bukamata.id – Sebanyak 4 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat dirotasi, mutasi, dan promosi, saat tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sedang berjalan.
Keputusan tersebut dipastikan tak melanggar aturan karena telah mengantongi izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mewanti-wanti kepala daerah tak melakukan rotasi mutasi 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU. Hal itu diatur diatur di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pada Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur bahwa kepala daerah dilakukan mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.
“Kita sudah dapat persetujuan dari Kemendagri, mana berani kita lantik kalau tanpa izin Kemendagri,” ucap Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir usai pelantikan, Senin (2/9/2024).
Empat pejabat yang dilantik yakni Medi dari Asisten Daerah kini menjabat sebagai Kepala Bandan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Eriska Hendrayana dari Kepala Badan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) menjadi Kepala Bapelitbangda,
Sementara itu, Rini Sartika dari Kepala Bapelitbangda menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta dr Ridwan Abdulah dari Kepala Dinas Sosial menjadi Kepala Dinas Kesehatan KBB.
Dalam pelantikan itu, Eriska Hendrayana otomatis merangkap dua jabatan sekaligus yakni sebagai Kepala Bapelitbangda dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini