“Modus yang dilakukan sementara ini pihak Pokja (ULP) membocorkan (dokumen) dengan iming-iming penyedia dapat memenangkan tender. Dengan menyerahkan uang penyedia ini, kemudian penyedia akan mendapatkan DED, HPS dan RAB,” katanya.
Setiap peserta lelang yang ingin mendapatkan bocoran dokumen proyek, kata dia, harus membayar sejumlah uang kepada anggota Pokja ULP mulai dari Rp. 5-10 juta. Praktik ini diduga sudah dilakukan untuk 14 proyek pengadaan.
“Dengan menyerahkan DED itu, penyedia mengetahui berapa besaran yang bisa dilakukan dan kuncian-kuncian apa yang bisa dilakukan yang ada di dalam paket pekerjaan tersebut,” bebernya.
Sementara dari hasil penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi, penyidik Kejari menyita 74 barang bukti mulai dari dokumen, laptop hingga HP dari anggota Pokja berinisial R dan R.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini