bukamata.id – PT Purna Graha Abadi (PT PGA) menolak catatan keuangan yang ditulis oleh terdakwa Andi Nurmawan. Pasalnya, catatan tersebut dinilai hanyalah kebohongan Andi belaka.
Begitu disampaikan kuasa hukum PT PGA, Namina Nani Rosmayati saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pasar Cigasong, Majalengka di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/10/2024).
Di sana Andi mencantumkan aliran dana senilai Rp1,9 miliar yang diduga diterima oleh Irfan Nur Alam, dengan inisial IN.
“Catatan itu adalah kebohongan. Itu akal-akalan Andi Nurmawan saja,” ucap Namina di hadapan majelis hakim.
Untuk diketahui, sejumlah fakta baru terungkap dalam persidangan kali ini yang justru melemahkan dakwaan jaksa terkait tuduhan aliran dana sebesar Rp1,9 miliar kepada terdakwa Irfan Nur Alam.
Sidang yang melibatkan empat terdakwa yaitu Irfan Nur Alam, Arsan Latif, Andi Nurmawan, dan Maya berlangsung alot hingga malam hari di bawah pimpinan Hakim Panju Surono.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi kunci yang diharapkan dapat memperkuat dakwaan, namun justru memberikan kesaksian yang berlawanan dengan tuduhan awal.
Salah satu fakta paling mengejutkan adalah adanya rekaman yang membuktikan bahwa terdakwa Irfan Nur Alam menolak pemberian uang sebesar Rp1 miliar dari PT PGA.
Bukti ini membantah tuduhan bahwa Irfan menerima suap dalam kasus tersebut yang menjadi dasar dakwaan JPU.
Terdakwa Andi Nurmawan mengklarifikasi bahwa inisial IN yang disebut dalam catatan yang digunakan jaksa sebagai bukti dakwaan bukan merujuk pada Irfan Nur Alam. IN ternyata merujuk kepada Andi Nurmawan sendiri.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini