bukamata.id – Indonesia Police Watch (IPW) memeinta Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono harus tegas dan tuntas dalam mengusut kasus kematian siswa SMP di Padang, Afif Maulana (13) yang diduga tewas akibat dianiaya anggota polisi.
“Kapolda Sumbar Irjen Suharyono harus tegas dan tuntas untuk memproses anggotanya yang diduga melakukan kekerasan atas kematian Afif Maulana (13 tahun) di Padang,” ucap Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).
Pihaknya juga meminta, Kapolda Sumbar harus menonaktifkan Direktur Samapta Bhayangkara (Shabara) Polda Sumbar atas kelalaiannya.
“Kapolda harus menonaktifkan Direktur Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polda Sumbar,” ujarnya.
Menurut Sugeng, ketegasan ini perlu dilakukan oleh Kapolda Sumbar sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tertanggal 18 Oktober 2021.
Surat Telegram itu ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri saat itu yakni Irjen Ferdy Sambo.
“IPW menilai Kapolda Sumbar sudah melaksanakan arahan sesuai Surat Telegram Kapolri dalam pencegahan kekerasan berlebihan oleh anggota Polri,” ungkapnya.
“Tinggal yang ditunggu adalah punishment terhadap atasan langsung dari personel yang berbuat kekerasan tersebut serta melakukan proses pidana aniaya yang mengakibatkan mati dengan proses sientifik kriminal investigasi,” tandasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono telah mengumumkan 17 anggota dari satuan Sabhara Polda Sumbar diduga melakukan pelanggaran yang menyebabkan Afif Maulana meninggal dunia.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini