Sedangkan BJB memiliki saham sebesar 10% senilai Rp8,8 miliar.
“Namun pada tahun 2021, ketiga pemegang saham tidak mendapatkan deviden atas penyertaan modal tersebut,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono, Kamis (12/1/2023).
Selain itu, kasus ini semakin terang benderang di BUMD yang penyertaan modalnya mencapai kisaran puluhan miliar itu. Ketika nasabah hendak mengambil tabungan atau deposit, ternyata tidak bisa dengan alasan yang tidak jelas dari PT BPR Intan Jabar Cabang Garut.
“Hasil penyelidikan tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap PT BPR Intan Jabar Cabang Kabupaten Garut diketemukan penyaluran kredit fiktif dan kredit topengan di beberapa cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Kabupaten Garut,” ungkapnya.
Menurutnya, kasus kredit fiktif dan kredit topengan di beberapa cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Garut, sudah berlangsung sejak 2018 hingga 2021. Nilai rasio NPL PT BPR Intan Jabar Kabupaten Garut cukup besar.
“Kerugian negara yang timbul atas dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar pada Kabupaten Garut tahun 2018 sampai 2021 mencapai sekitar Rp10 miliar,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini