bukamata.id – Akademisi anti-korupsi yang telah melakukan eksaminasi perkara Mardani H Maming diminta agar tidak diam dan melakukan upaya hukum secara maksimal.
Begitu disampaikan aktivis dan pegiat anti-korupsi, Bambang Harymurti saat menghadiri diskusi dan bedah buku eksaminasi kasus Mardani H Maming yang dihadiri para pakar hukum di Yogyakarta, pekan lalu.
Bambang meminta, semua akademisi bidang hukum tersebut agar ramai-ramai mengirimkan surat amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung (MA).
“Pendapat para ahli hukum terkemuka dan hasil eksaminasi atas putusan perkara Mardani Maming yang menyatakan terhadap terdakwa seharusnya dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum harus diketahui dan didengar oleh Mahkamah Agung yang berwenang memutus perkara pada Peninjauan Kembali, agar mempunyai dampak hukum,” kata Bambang dalam keterangannya, Rabu (16/10/2024).
Mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo dan mantan pengurus Dewan Pers ini meminta,, agar semua pihak berani menyatakan sikap dengan cara mengirimkan pesan kepada MA.
“Asas hukum di Indonesia adalah praduga tak bersalah dan beban pembuktian ada di pihak Penuntut Umum,” ujarnya.
Bambang memandang, para ahli hukum dan eksaminator putusan harus berani menyusun dan mengirimkan pendapatnya sebagai ahli atau sebagai amicus curiae kepada MA.
“Jangan lupa peribahasa hukum yang kerap dikutip, yang menyatakan lebih baik membebaskan sepuluh bahkan seratus orang yang bersalah ketimbang menghukum satu orang yang tidak (terbukti) bersalah,” ungkapnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini