bukamata.id – Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret akademisi Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) didalami polisi. Sejumlah saksi mulai diperiksa.
Tim penyidik Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan secara paralel di Mabes Polri maupun Polda jajaran.
“Pemeriksaan sudah berjalan di Dittipidum maupun wilayah. Karena semua penyidik baik Dittipidum maupun penyidik wilayah kita libatkan,” kata Djuhandhani di Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Kendati demikian, pihaknya masih enggan mengungkapkan lebih jauh ihwal siapa saja saksi yang sudah diperiksa penyidik dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, total sebanyak 25 laporan polisi yang telah dibuat serta dilayangkan ke kepolisian terkait dugaan ujaran kebencian Rocky Gerung. Puluhan laporan tersebut tersebar di Bareskrim Polri dan Polda jajaran.
“Saat ini ada 25 Laporan Polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran,” ujar Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, baru-baru ini.
25 laporan yang dibuat serta dilayangkan ke polisi terdiri dari 2 laporan di Bareskrim Polri, 4 laporan di Polda Metro Jaya, 3 laporan di Polda Sumatera Utara (Sumut), 11 laporan di Polda Kalimantan Timur (Kaltim), 3 laporan di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), dan 2 laporan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Saat ini Bareskrim dan Polda yang menerima laporan sedang melaksanakan penyelidikan,” beber Djuhandhani.