“Ini aset milik provinsi, jadi kami juga sedang menunggu izin dari provinsi. Setelah itu baru kami bisa tata lebih lanjut, termasuk area Monju utara yang rencananya akan digunakan juga untuk parkir dan PKL,” ungkapnya.
Ia menambahkan, ada sekitar lebih dari 1.500 PKL yang berada di area Monju. Berdasarkan data dari Bappelitbang Kota Bandung, sebanyak 1.508 PKL berjualan di sekitar Monju. Dengan yang berstatus sebagai warga Kota Bandung sebanyak 1.018 PKL, warga luar Kota Bandung sebanyak 382 PKL, dan sisanya tidak membawa KTP.
Dari 1.508 PKL tersebut terbagi atas beberapa jenis usaha, dominannya merupakan fesyen sebanyak 787 PKL, kuliner (301 PKL) dan aksesoris (127 PKL).
“Monitoring ini akan secara berkala, untuk saat ini kita pastikan dulu agar PKL tidak menghalangi jalan dan tidak berjualan di area Taman Monju. PKL berkurang boleh, bertambah tidak boleh,” ucapnya.
Adapun target penataan saat ini adalah menjaga konsistensi pedagang yang sebelumnya berjualan di area taman harus sudah pindah dan menetap di lokasi yang telah ditentukan. Pihaknya juga memastikan jumlah PKL tidak bertambah.
“Sampai saat ini kami hanya mengimbau dulu. Untuk sanksi, itu lebih spesifik nanti penegakkan hukumnya oleh Satpol PP dan Dishub. Sekarang sudah dipasang pembatas agar PKL tidak berjualan sampai ke jalan utama. Area taman sudah bersih dari PKL. Parkir juga sudah ada yang jaga,” jelasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini