bukamata.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula meskipun stok gula di Tanah Air tidak mengalami kekurangan.
“Pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antar-kementerian yang diadakan pada 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula,” ungkap Abdul dalam keterangan resminya, Selasa (29/10/2024).
Abdul menambahkan, pemerintah seharusnya tidak perlu melakukan impor gula. Namun, di tahun yang sama, Tom Lembong tetap memberikan izin untuk mendatangkan gula dari luar negeri.
Langkah ini dianggap melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih.
Akibat tindakan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp400 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini