bukamata.id – Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) sampai saat ini masih menyusun surat dakwaan untuk M Ramdanu alias Danu serta Yosef Hidayah yang merupakan pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, surat dakwaan tersebut belum dapat dipastikan kapan akan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Subang.
“Saat ini tim penuntut masih menyempurnakan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Waktu pelimpahan masih belum ada informasi,” kata Kasipenkum Kejati Jabar, Selasa (27/2/2024).
Selain menyusun dakwaan untuk Danu dan Yosef, tim JPU juga masih mengecek berkas tiga tersangka lain, yakni Arighi Reksa Pratama, Abi Aulia dan Mimin Mintarsih.
“Tiga berkas perkara tiga tersangka itu masih dalam tahap konsultasi karena ada beberapa alat bukti yang belum lengkap. Jadi, total lima berkas, dua sudah ditahap dua, yang lain belum,” ucapnya.
Sebelumnya, terjadi kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Subang pada Rabu 18 Agustus 2021. Saat ditemukan jenazah Tuti dan Amel berada di dalam bagasi mobil dengan kondisi bersimbah darah.
Setelah 2 tahun penyelidikan polisi menetapkan lima tersangka sebagai pelaku pembunuhan tersebut, yakni M Ramdanu, Yosef Hidayah, Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.
Sampai saat ini, hanya Danu dan Yosef yang ditahan oleh kepolisian. Sementara tiga tersangka lain, Mimin, Arighi dan Abi belum ditahan dengan alasan subjektivitas penyidik.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini