Adapun delapan ini yakni, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.
Pengadilan Negeri (PN) Cirebon memutuskan tujuh orang ini di pidana penjara seumur hidup. Sedangkan, satu orang anak di bawah umur Saka Tatal divonis dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara dan kini sudah dinyatakan bebas.
Sementara, Pegi ditetapkan sebagai DPO bersamaan dengan Andi, Dani. Setelah delapan tahun lamanya polisi kini berhasil menemukan dan menangkap Pegi di wilayah Kopo, Kota Bandung. Pegi disebut merubah identitas menjadi Robi dia juga menyamar sebagai kuli bangunan.
Meski begitu ,Pegi membantah dirinya terkait dalam kasus pembunuhan ini. Keterangan ini disampaikannya saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).
“Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu, saya rela mati,” kata Pegi sambil berteriak.”Tidak, tidak, saya rela mati. Itu nama gaul saya, saya rela mati, tidak melakukan itu, tidak,” kata Pegi melanjutkan.
Setelah merilis Pegi, Polda Jabar mengubah status daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Rizky yang terjadi di Cirebon pada 2016. Dari tiga DPO yang awalnya ditetapkan, dipastikan hanya ada satu DPO saja, yaitu Pegi Setiawan yang sudah berhasil diamankan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham mengatakan, dari keterangan yang digali ternyata didapati bahwa pelaku pembunuhan kedua korban hanya ada sembilan orang.
“Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka semua bukan 11 tapi hanya 9. Sehingga DPO ada 1 orang saja (Pegi Setiawan),” kata Jules dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024).
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini