bukamata.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menerjunkan tim penyidik untuk menggeledah kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, pada Senin (20/5/2024) terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Diduga, Pemkab Karawang terlibat dalam pelaksanaan ruislag (tukar menukar) barang milik Pemerintah Daerah berupa tanah seluas 4.935 m2 di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah PT. Jakarta Intiland seluas 59.087 m2 yang terletak di lima lokasi di Kabupaten Karawang.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, proses penggeledahan dimulai pukul 08.00 WIB mulai dari ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda), rumah kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang serta Pendopo Kediaman Sekda Karawang.
“Ada dugaan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Nur.
Dari hasil penggeledahan tersebut, kata Nur, tim penyidik menyita beberapa barang di antaranya dokumen, komputer dan beberapa barang lainnya.
Nur menambahkan, perkara tersebut saat ini dalam tahap penyidikan berdasarkan surat penyidikan Kepala Kejati Jabar.
“Belum ada tersangka, masih mengumpulkan alat bukti. Ini penggeledahan pertama kali,” ujarnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini