bukamata.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif sebagai tersangka dalam tindak pindana kasus korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 6 Juni 2024.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Sdr. AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka,” kata Nur dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024).
Nur mengatakan, Arsan Latif secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah, dengan memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dengan maksud untuk mengarahkan agar PT.
“PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka,” jelasnya.
Dari perbuatan yang dilakukan, Arsan Latif mengkondisikan proses lelang tersebut. Nur menyebut, Arsan Latif menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini