bukamata.id – Tersangka suap dan gratifikasi kasus Bandung Smart City, Yana Mulyana mendapat tamparan keras dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Eks Wali Kota Bandung ini diberhentikan secara tidak hormat oleh Mendagri, Tito Karnavian.
Kisah kelam Yana Mulyana di akhir masa jabatannya ini terungkap saat pelantikan enam Penjabat (Pj) Bupati dan Wali kota di Gedung Sate, Rabu (20/9/2023). Ketika itu tengah dibacakan keputusan Kemendagri terkait pemberhentian 6 kepala daerah dan wakilnya dari jabatan yang diembannya.
“Memberhentikan dengan tidak hormat saudara Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung periode 2018-2023, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 4, 6, 11 dan 20 September 2023. Ditandangani Tito Karnavian (Mendagri),” ucap pelantik saat membacakan keputusan Kemendagri.
Seperti diketahui, Yana Mulyana didakwa menerima suap ratusan juta rupiah. Dalam kasus ini Yana tidak sendiri, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal juga turut dijadikan terdakwa.
Sekadar informasi, tampuk kepemimpinan Kota Bandung saat ini dipegang oleh Bambang Tirtoyuliono. Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat itu dilantik sebagai Pj Wali Kota Bandung oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin.
Dalam pelantikannya, Abenk sapaannya, membacakan sumpah jabatan untuk bekerja sesuai dengan amanat perundang-undangan selama menjadi Wali Kota Bandung.
“Dengan hikmat demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Wali Kota Bandung, dan akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” kata Abenk.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini