bukamata.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menetapkan status siaga darurat kekeringan, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di 27 kabupaten kota pada musim kemarau 2024.
Penetapan status siaga darurat ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar nomor 330/Kep.233-BPBD/2024 yang ditetapkan 21 Juni lalu.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengatakan, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperkirakan potensi kekeringan di wilayah Jabar akan berlangsung dalam jangka waktu lama.
“Untuk mencegah dan menangani dampak kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan akibat kekeringan perlu menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan,” ucap Bey dikutip dari SK Gubernur Jabar, Selasa (30/7/2024).
Bey mengatakan, status siaga darurat ini berlaku sejak 1 Juni hingga 30 September mendatang. Karena itu, pihaknya meminta hal ini menjadi perhatian untuk seluruh kabupaten dan kota di Jabar.
“Masa berlaku status siaga darurat bencana dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penanggulangan darurat bencana di lapangan,” ungkapnya.
Bey menegaskan, seluruh sumber pembiayaan penanganan dan mitigasi siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan bersumber dari APBD Jabar. Serta sumber-sumber lain yang sah sesuai aturan.
Sebelumnya, Bey memastikan, ancaman kekeringan akan terjadi di wilayah Pantura dan Kabupaten Bandung, hingga beberapa daerah lainnya. Hal itu diketahuinya berdasarkan data tahun sebelumnya.
“Pertama lumbung-lumbung padi seperti Indramayu, Karawang, Bogor, dan kabupaten Bandung juga kami perhatikan,” ucap Bey, Kamis (18/7/2024).
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini