Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Terbaru

Naskah Khutbah Jumat 16 Mei 2025: Makna Rukun Haji di Bulan Dzulqa’dah

Jumat, 16 Mei 2025 06:00 WIB

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 16 Mei 2025, Catat Lokasinya

Jumat, 16 Mei 2025 05:00 WIB

Cibiru Bandung, dari Legenda Air Biru hingga Pusat Pendidikan Modern

Jumat, 16 Mei 2025 04:00 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Naskah Khutbah Jumat 16 Mei 2025: Makna Rukun Haji di Bulan Dzulqa’dah
  • Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 16 Mei 2025, Catat Lokasinya
  • Cibiru Bandung, dari Legenda Air Biru hingga Pusat Pendidikan Modern
  • Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 16 Mei 2025, Cek Lokasinya
  • Jumat Kliwon Ternyata Bukan Hari Biasa! Ini Fakta Watak, Rezeki, dan Sisi Mistis yang Mengejutkan
  • Jadwal Bola Malam Ini 15-16 Mei 2025: Pertarungan Penentu di Liga Arab Saudi dan La Liga
  • 21 Menu Masakan untuk Akhir Pekan: Enak, Praktis, dan Disukai Keluarga!
  • 15 Oleh-Oleh Viral Bandung 2025 yang Wajib Dibawa Pulang: Enak, Unik, dan Kekinian!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 16 Mei 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kemenag Pastikan Kuota Sudah Terpenuhi, Waspada Modus Penipuan Visa Non Haji

Putra JuangSenin, 6 Mei 2024 16:23 WIB
Ka'bah. (Foto: Kemenag)

bukamata.id – Kementerian Agama (Kemenag) RI memastikan, kuota haji Indonesia 1445 Hijriah atau 2024 Masehi sudah terpenuhi, dan tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sudah ditutup pada April 2024.

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie mengimbau, kepada masyarakat agar jangan tertipu tawaran atau iklan berangkat dengan visa non haji tanpa antrean.

Imbauan ini disampaikan Anna menyusul banyaknya tawaran berangkat dengan selain visa haji, baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.

“Jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji,” ucap Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (5/5/2024).

Baca Juga:  Mulai Hari Ini, Operasional Bus Salawat untuk Jemaah Haji Dihentikan Sementara

Menurut Anna, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah.

Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.

Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

Baca Juga:  Kemenag Imbau Muslim Indonesia Salat Gaib untuk Korban Bencana Maroko dan Libya

“Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji tahun ini. Meraka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” jelasnya.

Kepada masyarakat, Anna mengingatkan bahwa tahap pelunasan biaha haji juga sudah ditutup. Saat ini tengah dilakukan proses penerbitan visa jemaah.

“Sampai akhir pekan lalu, sudah lebih dari 195 ribu visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Hal sama juga untuk jemaah haji khusus, sudah memasuki tahap penerbitan visa jemaah,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pj Gubernur Jabar Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter Pertama di Embarkasi Jakarta-Bekasi

Anna mengatakan, jemaah haji reguler akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. Sementara jemaah haji khusus akan mulai terbang ke Tanah Suci pada 23 Mei 2024.

“Kami memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji. Tapi publik juga jangan sampai tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa non haji. Tahun lalu, banyak kasus jemaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi,” tuturnya.

“Jika sampai dideportasi, jemaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan. Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun,” tandasnya.

Berita Lainnya

Dadang Supriatna Minta Kemenag Tambah Kuota Haji Kabupaten Bandung Tegas! Kemenag Bakal Pulangkan Petugas Haji yang Tak Jalankan Tugas Soroti Kinerja Garuda Indonesia, Kemenag Sebut 60 Kloter Haji Terlambat Terbang
jemaah haji Kemenag kuota haji visa non haji
Share. Facebook Twitter WhatsApp

Jangan Lewatkan

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 16 Mei 2025, Catat Lokasinya

Jumat, 16 Mei 2025 05:00 WIB

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 16 Mei 2025, Cek Lokasinya

Jumat, 16 Mei 2025 03:00 WIB

Berpisah dari Rombongan, Pendaki Asal Karawang Hilang di Jalur Gunung Cikuray

Kamis, 15 Mei 2025 20:45 WIB

Pemuda di Garut Hilang Terseret Arus saat Kabur dari Penggerebekan Sabung Ayam

Kamis, 15 Mei 2025 20:30 WIB

Progres Koperasi Merah Putih KBB: 65 Desa Tuntas, 100 Lainnya Siap Menyusul

Kamis, 15 Mei 2025 20:07 WIB

Pemerintah Genjot Koperasi Merah Putih: Modal Hingga Rp 3 Miliar dan Satgas Nasional Disiapkan

Kamis, 15 Mei 2025 18:12 WIB
Terpopuler

Pria di Majalengka Sebar Ratusan Video Mesum Mantan Istri Siri ke Anak Tiri

Kamis, 15 Mei 2025 02:00 WIB

21 Menu Masakan untuk Akhir Pekan: Enak, Praktis, dan Disukai Keluarga!

Kamis, 15 Mei 2025 21:50 WIB

15 Oleh-Oleh Viral Bandung 2025 yang Wajib Dibawa Pulang: Enak, Unik, dan Kekinian!

Kamis, 15 Mei 2025 21:31 WIB

Pemerintah Genjot Koperasi Merah Putih: Modal Hingga Rp 3 Miliar dan Satgas Nasional Disiapkan

Kamis, 15 Mei 2025 18:12 WIB

Pemprov Jabar Dinilai Langgar Inpres 1/2025, DPRD: Efisiensi Anggaran Melenceng!

Rabu, 14 Mei 2025 15:16 WIB
Facebook Instagram YouTube
Bukamata.id © 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.