bukamata.id– Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan besaran harga vaksinasi Covid-19 mandiri tidak ditentukan oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu menyebut pemerintah hanya mengatur terkait sasaran penerima vaksinasi Covid-19 yang dimulai sejak 1 Januari 2024.
“Yang diatur pemerintah hanya sasaran vaksinasi Covid-19 yang masuk program yang akan ditanggung pemerintah. Sudah ada Permenkes dan Kepmenkesnya,” jelas Maxi dikutip dari CNN Indonesia pada Selasa (2/1).
Ia mengatakan saat ini Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Dirjen Farmalkes) Kemenkes tengah mengkaji soal harga vaksinasi Covid-19.
“Lagi ditelaah Dirjen Farmalkes apakah perlu diatur harganya atau mau diserahkan kepada pasar,” katanya.
Program vaksinasi Covid-19 yang selama ini diberikan secara gratis kepada masyarakat mulai berbayar per Senin (1/1) kemarin.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan kriteria penerima vaksinasi Covid-19 gratis tertuang dalam KMK Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program.
Dalam aturan itu terdapat dua kelompok yang menjadi sasaran pemberian imunisasi Covid-19. Pertama, mereka yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali. Sementara kelompok kedua adalah mereka yang sudah menerima minimal satu dosis vaksin Covid-19.
“Sasarannya sedang disusun di juknis (petunjuk teknis),” ucapnya.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Rizka Andalusia menjelaskan imunisasi Covid-19 menjadi imunisasi pilihan secara mandiri bagi masyarakat yang tidak termasuk dalam dua kelompok tersebut.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini