bukamata.id – Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (7/8/2023).
Kehadiran Yana Mulyana tersebut sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi proyek Bandung Smart City dalam pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP).
Berdasarkan pantauan, Yana Mulyana tiba di PN Bandung dengan menggunakan mobil pelat merah merek Toyota Inova sekitar pukul 08.30 WIB.
Saat keluar dari mobil, Yana Mulyana terlihat mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK dengan celana hitam dan baju putih. Ia pun tidak menyampaikan satu patah mata pun dan langsung menuju ruang sidang dengan pengawalan.
Selain Yana Mulyana, dalam sidang ini juga turut hadir dua tersangka lainnya yakni Kepala Dishub Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung, Khairur Rijal.
Ketiga tersangka ini dihadirkan ke PN Bandung sebagai saksi dalam sidang terdakwa Direktur PT SMA atas nama Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan Dirut PT CIFO Sony Setiadi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut KPK menyatakan, perbuatan tiga orang terdakwa itu melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tiga orang terdakwa ini dinilai telah melakukan suap terhadap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, serta Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, dan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan. Suap diberikan untuk melancarkan proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini