bukamata.id – Penjabat (Pj) Bupati Majalengka, Dedi Supandi menjamin pelayanan publik tetap berjalan normal di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka khususnya di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Seperti diketahui, Kepala Badan BKPSDM Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/3/2024).
“Seluruh pelayanan publik dan kegiatan Pemkab Majalengka, khususnya di BKPSDM, tetap berjalan normal,” ujar Dedi Supandi, Jumat (15/3/2024).
Lanjut, kata Dedi, kasus tersebut tidak mengganggu aktivitas bersifat administratif maupun teknis karena pihaknya telah menginstruksikan BKPSDM Majalengka untuk terus menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Dalam menyikapi permasalahan ini, Dedi mengatakan seluruh pihak perlu menghormati proses hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan resmi dari pengadilan.
“Kita hormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Sebagai Pj Bupati, saya menyarankan juga agar yang bersangkutan mengikuti seluruh prosedur hukum itu,” ujarnya.
Dedi pun menyampaikan bahwa Pemkab Majalengka segera mengambil tindakan lebih lanjut, sembari melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait serta Pemerintah Provinsi Jabar.
Sebelumnya, Kejati Jabar resmi menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong.
Atas hal itu, tersangka Irfan Nur Alam dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini