Sistem terintegrasi tersebut, telah diimplementasikan di seluruh lokasi Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah yang tersebar di 34 Provinsi dengan total 856 lokasi, dengan rincian sebagai berikut:
459 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas)
335 SIM Keliling
62 Gerai
Rizqi mengatakan, Sistem SIM Tersentralisasi tersebut dirancang secara out of shelf sehingga mampu berintegrasi dengan sistem atau subsistem lain yang ada di ekosistem penerbitan SIM Nasional, baik yang sifatnya eksisting maupun sistem yang tengah dalam tahap pengembangan.
“Sistem SIM Tersentralisasi ini ditargetkan dapat berjalan paralel secara seragam di seluruh wilayah, Satpas, Layanan SIM Keliling, Gerai SIM, dan bentuk layanan lainnya,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini