Jbukamata.id – Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari siap menghadapi somasi yang dilayangkan Roy Suryo padanya buntut pernyataan “tukang fitnah”.
Sebelumnya, Roy Suryo melayangkan surat somasi kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari atas pernyataannya yang menyebut pakar telematika itu tukang fitnah.
Anggota KPU RI Betty Epsiloon Idroos mengungkapkan hal tersebut sudah menjadi konsekuensinya sebagai Ketua.
“Ketua (Hasyim) menyampaikan semua konsekuensi pekerjaan salah satunya mendapat somasi, menjadi ter-ter itu akan dilalui sebaik mungkin oleh ketua,” ujar Betty, dikutip dari Antara, Kamis (28/12/2023).
Sementara itu, Roy Suryo menganggap tudingan Hasyim terhadapnya telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) Juncto pasal 45 ayat (3) – UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pasal 311 KUHP serta pasal 1365 KUHPerdata.
Hasyim Asy’ari pun diminta datang ke kantor Hukum IDCC & Associates guna melakukan klarifikasi pada Rabu 3 Januari 2024.
Untuk diketahui, pernyataan Hasyim tersebut berawal dari tudingan Roy Suryo yang menyebut bahwa cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabumung Raka menggunakan tiga mikrofon sekaligus dalam debat.
Hasyim pun kemudian menjawab tudingan tersebut dengan menegaskan semua cawapres mendapatkan alat yang sama ketika menjalani debat yang digelar KPU.
Ia menilai analisis Roy Suryo terhadap alat yang digunakan kandidat cawapres saat debat keliru dan telah melakukan fitnah sebab telah menyebar informasi yang keliru.
“Debat spontan, tidak mungkin didikte, mendengarkan bisikan atau baca contekan. Roy Suryo memang tukang fitnah,” ucap Hasyim.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini