Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Terbaru

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 18 Juni 2025, Cek Lokasinya

Rabu, 18 Juni 2025 03:00 WIB

Kuliner Khas Indramayu: 10 Makanan Tradisional yang Bikin Ketagihan

Rabu, 18 Juni 2025 02:00 WIB

Kamu Pasti Nggak Nyangka! Ini 7 Tempat Wisata Alam di Indramayu yang Kecantikannya Bikin Lupa Pulang

Rabu, 18 Juni 2025 01:00 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 18 Juni 2025, Cek Lokasinya
  • Kuliner Khas Indramayu: 10 Makanan Tradisional yang Bikin Ketagihan
  • Kamu Pasti Nggak Nyangka! Ini 7 Tempat Wisata Alam di Indramayu yang Kecantikannya Bikin Lupa Pulang
  • Temukan Keunikan Nasi Kalong Bandung, Santapan Malam tanpa MSG yang Menggoda
  • PSSI Batalkan Pemanggilan Dua Pemain Persib untuk TC Timnas U23 Indonesia 2025
  • Harga LPG 3 Kg di Bandung Naik, Warga Diminta Tenang dan Tidak Panic Buying
  • Heboh! Malut United Pecat Pelatih Imran Nahumarury dan Direktur Teknik Yeyen Tumena
  • KAI Gandeng INKA: Investasi Rp14,87 Triliun untuk Modernisasi Transportasi Nasional
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 18 Juni 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik Atas Penerimaan Pencalonan Gibran

Putri Mutia RahmanSenin, 5 Februari 2024 15:35 WIB
Hasyim Asy'ari Ketua KPU RI. (KPU RI)

bukamata.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan yang terbukti melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Adapun enam anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Polisi Simulasi Bentrok dengan Massa Aksi di Kabupaten Bandung

“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (5/2).

“Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” tambah Heddy.

DKPP juga memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Tinjau Simulasi Keamanan Jelang Pemilu 2024

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Heddy.

Untuk diketahui, Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Baca Juga:  Tak Halangi Hak Pilih Para Pemain, Bojan Liburkan Sesi Latihan Besok

Mereka diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada 25 Oktober 2023 yang dinilai pengadu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

DKKP Gibran Rakabuming Raka Ketua KPU KPU RI Pelanggaran Kode Etik Pemilu 2024
Share. Facebook Twitter WhatsApp

Jangan Lewatkan

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 18 Juni 2025, Cek Lokasinya

Rabu, 18 Juni 2025 03:00 WIB

Harga LPG 3 Kg di Bandung Naik, Warga Diminta Tenang dan Tidak Panic Buying

Selasa, 17 Juni 2025 21:30 WIB

KAI Gandeng INKA: Investasi Rp14,87 Triliun untuk Modernisasi Transportasi Nasional

Selasa, 17 Juni 2025 20:25 WIB

Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh, Pemerintah Tegaskan Berdasar Data Sah

Selasa, 17 Juni 2025 19:35 WIB

Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Dahsyat, Kolom Abu Capai 11.584 Meter: Warga Diminta Waspada

Selasa, 17 Juni 2025 19:24 WIB

Kunjungi Sesko TNI, AHY Tegaskan Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan

Selasa, 17 Juni 2025 18:00 WIB
Terpopuler

Wisata Bandung Hits 2025: Rekomendasi Liburan Keluarga & Pasangan

Rabu, 11 Juni 2025 02:00 WIB

3 Spot Hidden Gem Bandung Buat Healing di Akhir Pekan

Kamis, 12 Juni 2025 06:00 WIB

Kecanduan Pornografi? 5 Film Ini Ceritakan Dampak Negatif Nonton Bokep

Kamis, 13 Juni 2024 22:00 WIB

Rekomendasi Wisata Bogor Terbaru dan Terpopuler: Cocok untuk Liburan Keluarga dan Pasangan

Sabtu, 14 Juni 2025 16:34 WIB

Wisata Garut Paling Populer 2025: Mulai dari Gunung Sampai Pantai

Sabtu, 14 Juni 2025 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube
Bukamata.id © 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.