Untuk mewujudkan hal ini, kata Yudi, program kerja organisasi perangkat daerah (OPD) harus mengacu pada perda ini.
“Jadi kebijakan anggaran dan program juga harus mengacu pada Perda ini,” ujarnya.
Yudi menyebut, Perda ini baru dibahas dan dibuat karena harus ada panduan untuk pembangunan yang berwawasan lingkungan.
“Bukan berarti pembangunan saat ini acak acakan sekarang juga kan ada RTRW. Perda PPLH ini ebih menguatkan dari sisi ekologi dan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, penguatannya di sana,” katanya.
Menurutnya, Perda PPLH ini juga sangat berkaitan dengan perda yang ada saat ini, seperti Perda Bangunan Gedung, Perda Pengelolaan Sampah, Perda Perhubungan.
“PPLH ini merupakan perda induk, harusnya jadi acuan,” imbuhnya.
Namun diakuinya, peraturan pemerintah terkait PPLH ini belum lahir. “Akan tetapi di provinsi sudah ada Perda PPLH,” ujarnya.
Dalam Perda PPLH ini, dibahas soal pengelolaan sampah. Di mana harus ada TPST (Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu) skala lingkungan atau tingkat kelurahan. Atau untuk sektor perhubungan, dibahas soal sistem transportasi publik yang terintergrasi.
Untuk pun RTH harus dikejar 30 persen. Sementara bangunan gedung, teknis dan izin harus diperhatikan dalam setiap pembangunan.
“Perda ini lebih kearah garis besarnya saja,” ucapnya.
Menjadi Perda induk, kata Yudi, nantinya perda yang lain harus melakukan penyesuaian, termasuk RPJM. Untuk Raperda ini sebelumnya sempat disosialisasikan pada masyarakat.
“Ada beberapa masukan dari warga seperti perlunya ruang terbuka hijau, ruang publik, penertiban air tanah,” jelasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini