bukamata.id – Terdakwa dugaan kasus proyek pengadaan pada program Bandung Smart City, Khairur Rijal berkeinginan menjadi justice collaborator (JC).
Selain karena dorongan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Dishub Kota Bandung nonaktif itu mempunyai informasi lain yang bisa diungkap dalam persidangan.
“Tim penyelidik KPK menilai bahwa Bapak Khairur Rijal ini kooperatif,” terang penasihat hukumnya, Titto Hananta Kusuma, Kamis, 14 September 2023.
Dalam persidangan, Khairur sempat mengungkap soal aliran dana kepada perusahaan PT SMA dan PT CIFO.
Dia juga mengungkap dugaan aliran uang kepada pihak DPRD Kota Bandung.
Titto mengungkap, kliennya punya nama lain untuk disebut dalam persidangan.
“Ada yang lain ya, tetapi nanti tepatnya biar Pak Khairur Rijal yang mengungkapkan,” kata Titto.
Dugaan kasus suap ini, mencatut sejumlah nama pejabat Pemerintah Kota Bandung.
Selain Khairur, ada Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana dan Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan.
Ketiganya didakwa menerima suap senilai Rp2,16 miliar yang bersumber dari tiga perusahaan lewat Dishub Kota Bandung.
Jaksa penuntut umum dari KPK juga mendakwa ketiganya menerima gratifikasi yaitu pada Pasal 12 huruf A, Pasal 11, Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini