bukamata.id– Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Iwan Tarigan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya tidak menyalahgunakan wewenangnya sebagai presiden.
Permintaan ini merespons pernyataan Jokowi yang mengatakan presiden boleh memihak dan berkampanye dalam kontestasi pemilu 2024.
“Agar Bawaslu melakukan pengawasan dan tidak ragu melakukan penegakan hukum karena sudah menjadi amanat UU kepada Presiden, Menteri dan pejabat negara yang sudah mengaku maupun tidak mengaku menjadi tim sukses agar tidak memanfaatkan wewenang, fasilitas dan jabatan yang diberikan negara yang melekat pada mereka untuk memenangkan paslon mereka dukung,” kata Iwan, Rabu (24/1) dikutip dari CNN Indonesia.
Iwan tidak membantah presiden memiliki hak untuk memilih salah satu peserta pemilu. Namun, ia menilai potensi penyalahgunaan wewenang presiden dapat terjadi bila keberpihakannya dimanifestasikan dalam bentuk kebijakan ataupun keputusan tertentu untuk memenangkan salah satu peserta pemilu.
Iwan menjelaskan titik berat dalam mengukur penyalahgunaan wewenang terletak pada apakah keputusan/tindakan pejabat tata usaha negara sesuai dengan motivasi atau alasan dikeluarkannya keputusan/tindakan tersebut.
“Adapun, jika tindakan presiden bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka dapat dikategorikan sebagai tindakan melampaui wewenang. Presiden juga dapat dikategorikan bertindak sewenang-wenang jika keputusan atau tindakannya dilakukan tanpa dasar kewenangan,” kata dia.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini