“Kami melihat platform situs dan IP masih mendominasi dalam penyebaran konten. Namun, kami juga tetap waspada dengan munculnya bentuk-bentuk baru penyebaran konten ini di media sosial,” papar Prabu.
Secara akumulatif sejak 2016 hingga hari ini, pemerintah telah melakukan pemblokiran lebih dari 7,9 juta konten judi online. Prabu mengklaim kalau angka itu menunjukkan betapa masifnya tantangan dalam mengendalikan paparan kasus tersebut yang kini semakin beragam bentuknya, dari situs web hingga media sosial.
“Namun, dengan kolaborasi lintas stakeholders dan dukungan masyarakat, pemerintah optimistis bisa meminimalkan dampak negatifnya terhadap masyarakat,” pungkasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2