bukamata.id – Kepala Staf Kepresidenan serta, Moeldoko mengomentari terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengenai intervensi Presiden Jokowi dalam kasus E-KTP.
Diketahui, kasus korupsi E-KTP atau KTP elektronik melibatkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Menurut Moeldoko, pernyataan Agus Rahardjo mengenai adanya intervensi Jokowi dalam kasus E-KTP tersebut ada motif politik di dalamnya.
“Saya melihat ini ada motif tertentu, setidaknya ada motif politik,” kata Moeldoko, dikutip dari Antara, Selasa (5/12/2023).
Lanjut, Moeldoko pun mempertanyakan terkait pernyataan tersebut yang baru diungkit saat ini, padahal kasus E-KTP tersebut sudah bergulir sejak 2017 lalu.
Moeldoko meyayangkan terkait pernyataan tersebut yang diungkit baru-baru ini, dimana negara sedang menghadapi suasana politik.
“Mengapa pernyataan ini baru disampaikan sekarang. Kan kita tahu persoalan ini dimulai tahun 2017, kenapa baru sekarang dan saat situasi negara sedang menghadapi situasi perpolitikan yang cukup meningkat,” ujarnya.
Moeldoko juga menyampaikan bahwa objek dan subjek hukum dalam kasus tersebut sudah jelas.
Di mana saat ini, Setya Novanto sudah ditetapkan hukuman penjara selama 15 tahun atas kasus korupsi KTP elektronik.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini