bukamata.id – Komisi C DPRD Kota Bandung kembali disebut-sebut dalam persidangan suap dan gratifikasi pejabat Pemkot Bandung. Para wakil rakyat ini diduga turut menikmati fee proyek Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.
Hal ini bermula saat Jaksa Penuntut KPK menghadirkan tiga orang saksi untuk terdakwa Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal.
Keterangan mereka penting untuk membuat kasus pengadaan CCTV dan layanan internet service provider (ISP) program Bandung Smart City makin terang benderang.
Adapun ketiga saksi tersebut di antaranya Andri Sijabat Kasi Lalu Lintas Jalan, Dimas Sodik Kasi Perlengkapan Jalan dan Yohanes Situmorang Kasubag TU.
“Dari tiga saksi itu ada dua orang yang menjelaskan bahwasanya memang ada kebiasaan lama adanya pungutan fee (proyek di Dishub Kota Bandung). Setiap bidang berbeda-beda, ada yang mengatakan 15 persen, ada 25 persen,” ujar Jaksa Penuntut KPK, Titto Jaelani, Rabu (13/9/2023).
Titto menjelaskan, salah satu saksi yang juga anak buah dari Khairur Rizal ini turut mengatakan bahwa dirinya mendapatkan perintah langsung untuk meminta fee ke perusahaan swasta yang memenangkan proyek di lingkungan Dishub Kota Bandung.
“Angka fee 15 persen hingga 25 persen itu ada atensi pimpinan, ada kepala dinas, DPRD, yang memberikan anggaran besar Dishub,” kata Titto.
Lebih lanjut, Titto menduga, DPRD Kota Bandung ikut terlibat karena mendorong penambahan anggaran pengadaan CCTV dan ISP di APBD Perubahan. Kemudian, penunjukan langsung untuk beberapa proyek lainnya juga dilakukan tidak sesuai aturan.
“Aliran ke anggota dewan itu sepengetahuan dari pimpinan Dishub, Dadang Darmawan, karena diberikan anggaran yang besar, persentase cukup besar 10 persen, ada yang berhubungan dengan komisi C, tadi menyebut Riantono, dua fraksi,” jelasnya.
Sebagai informasi, saksi yang menyebutkan adanya pengambilan fee di luar tiga perusahaan pemenang Bandung Smart City, yaitu Kasi Lalu Lintas Jalan, Andri Sijabat. Dia mengatakan, ada pengambilan fee dari PT Marktel sebesar Rp500 juta. Adapun komisi proyek ini diambil secara bertahap.
“Kalau komitmen fee, saya tidak mengetahui tapi diperintahkan untuk mengambil (fee),” ucap Andri, saat memberikan keterangan.
Kemudian, terdakwa Khairur Rijal mengungkit soal tradisi THR tahun 2022 dan atensi kepada DPRD Kota Bandung. Dia mengatakan, terdapat uang Rp100 juta dari fee proyek kepada kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan.
Namun, dalam persidangan, terdakwa Dadang Darmawan membantah telah menerima uang itu. Sedangkan terkait THR, dia mengaku telah mendistribusikan uang tersebut ke pihak lain yaitu Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana dan kepada pihak-pihak lainnya.
“Saya tidak pernah menerima uang itu (Rp100 juta),” kata Dadang.