Ia juga mengatakan, akan terus memperkuat komitmen produknya terhadap aspek halal.
“Kedepannya, kami akan terus memperkuat komitmen kami terhadap aspek halal dengan mendorong para mitra dan distributor untuk mensertifikasi halal setiap fasilitasnya”, ucap Prima.
Adapun terkait prosedur pemeriksaan halal, dilakukan berdasarkan kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang diterbitkan oleh BPJPH. Kriteria terdiri dari komitmen dan tanggung jawab perusahaan dalam mengimplementasikan SJPH yang mencakup jaminan halal terhadap bahan yang kontak dengan produk, serta fasilitas gudang dan peralatan yang digunakan dalam proses penyimpanan dan pendistribusian.
Keseluruhan tahapan produksi dan pendistribusian tersebut harus terjamin bebas dari kontaminasi haram atau najis dan juga adanya sistem evaluasi yang dapat memastikan produk terjamin dalam setiap tahapan tersebut.
Untuk mendapatkan sertifikasi, perusahaan juga harus melewati audit ke fasilitas produksi dan distribusi yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Hasil audit ini akan diajukan ke sidang komisi fatwa untuk untuk mendapatkan ketetapan halal yang kemudian dijadikan dasar bagi BPJPH untuk menerbitkan sertifikasi halal
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini