Bahkan, sebagai bentuk penanganan, Komnas HAM telah mengeluarkan enam surat respons cepat atau surat perlindungan sepanjang 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), penanganan kasus dilakukan melalui fungsi pemantauan, pengawasan, dan penyelidikan, serta mediasi.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2