“Sementara pemulihan dalam aspek reparasi penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu itu juga harus memperhatikan komponen berkaitan dengan aspek integrasi sosial kembali, pelurusan sejarah dan juga aspek untuk pengungkapan kebenarannya itu,” lanjutnya.
Sementara dalam kasus Munir menurut komite ICCPR, kata Dimas, pemerintah Indonesia terkesan ada upaya upaya untuk menghambat dan memperlambat penyelesaian kasusnya.
“Kasus Munir juga disorot oleh komite ICCPR bahwa dalam penyelesaian kasus Munir terkesan ada upaya upaya untuk menghambat dan memperlambat penyelesaian kasusnya,” ungkapnya.
Menurutnya, hal itu bisa dilihat dalam dua aspek. Yakni belum dibukanya dokumen tim penyelidikan dan belum menyasar aktor intelektual.
“Pertama, masih belum dibukanya dokumen tim penyelidikan atau tim pencari fakta independent Munir yang juga hari ini masih belum mampu dikeluarkan oleh pemerintah,” katanya.
“Kedua, proses penyelesaian kasus dari kasus pembunuhan Munir yang itu juga masih belum menyasar aktor intelektual sehingga masih ada dihadapkan Indonesia terhadap situasi situasi ancaman terhadap pembela HAM dan itu masih terjadi hingga sekarang,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini