bukamata.id – Aksi Lurah Jatiraden, Agus Budiyanto, yang meminta bantuan pendingin ruangan (AC) kepada seorang pengusaha kasur menuai kontroversi.
Menanggapi hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk segera mengevaluasi serta memberikan sanksi tegas terhadap Agus Budiyanto.
Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Rizki Topananda, menilai tindakan tersebut mencoreng citra Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak mencerminkan prinsip pelayanan publik yang profesional.
“Pemerintah seharusnya memberikan contoh yang baik dalam pelayanan publik. Pemkot Bekasi harus lebih tegas dalam mengevaluasi kinerja jajarannya,” ujar Rizki pada Jumat (14/3/2025).
DPRD Kota Bekasi telah memanggil Agus Budiyanto dan memberikan sanksi, dengan harapan kejadian serupa tidak kembali terjadi di tingkat kecamatan maupun kelurahan lainnya.
“Kami berharap hal ini menjadi pelajaran agar tidak terjadi lagi di wilayah lain,” tambah Rizki.
Tak hanya Agus Budiyanto, seluruh staf Kelurahan Jatiraden juga mendapat teguran sebagai bentuk peringatan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah mempertimbangkan tingkat pelanggaran sebelum menjatuhkan sanksi.
“Lurah Jatiraden telah mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan menerima sanksi yang diberikan,” ungkap Hudi.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan seluruh ASN di Kota Bekasi semakin profesional dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas mereka.