bukamata.id – Resor Garut terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh M. Syafril Firdaus alias Dokter Iril, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria berprofesi sebagai dokter tersebut diduga mencabuli pasiennya dengan modus berkedok pemeriksaan medis, termasuk saat prosedur Ultrasonografi (USG).
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa Dokter Iril telah menjalani pemeriksaan kejiwaan sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Untuk hasilnya, kita belum dapatkan. Tapi, kita sudah lakukan pemeriksaan untuk tersangka,” kata Joko kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
Polres Garut saat ini masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban. Hingga kini, lima orang wanita telah melaporkan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh sang dokter.
“Kelima korban yang melapor, salah satunya adalah korban yang ada di dalam video yang viral tersebut,” ungkap Joko.
Salah satu titik balik kasus ini adalah video berdurasi 53 detik yang tersebar luas di media sosial. Dalam video tersebut, Dokter Iril tampak meremas payudara pasien saat melakukan pemeriksaan USG. Setelah diselidiki, aksi itu terjadi di sebuah klinik swasta di Kecamatan Garut Kota pada 20 Juni 2024.
Menurut keterangan penyidik, pencabulan dilakukan di dua lokasi berbeda dengan modus yang bervariasi. Korban pertama, wanita berusia 24 tahun, mengalami pelecehan saat berada di kamar kos milik Dokter Iril, usai mengantar sang dokter pulang seusai suntik vaksin gonore di rumah korban.
“Dokter Iril meminta diantar karena tidak membawa kendaraan. Saat sampai, dia mengajak korban masuk ke dalam kamar, dan di sanalah terjadi tindakan cabul,” ujar Joko.
Sementara itu, empat korban lainnya mengalami kejadian di dalam klinik saat pemeriksaan kandungan. Yang mengerikan, tindakan cabul tersebut tidak dilakukan pada pemeriksaan pertama, tetapi pada pemeriksaan kedua atau ketiga, ketika pasien mulai merasa lebih percaya terhadap pelaku.
“Modusnya serupa seperti di video, dilakukan saat pemeriksaan lanjutan,” jelas Joko.
Saat ini, Dokter Iril telah ditahan di Rutan Polres Garut. Ia dijerat dengan Pasal 6 Huruf B dan C serta Pasal 15 Ayat 1 Huruf B Undang-undang Republik Indonesia tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukumannya tidak main-main: hingga 12 tahun penjara.
Joko menegaskan penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya membuka ruang bagi korban lain untuk melapor. “Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk tidak ragu melapor. Kasus ini masih kami kembangkan,” tutupnya.