“Saya akan cabut laporan, tapi syaratnya mereka harus insyaf dan menjadi bobotoh yang baik, menjaga perdamaian, dan menghormati semua orang di sekitar,” tegasnya.
Jika nantinya terjadi peristiwa serupa, maka Dadan menegaskan tidak akan kembali mengambil jalur damai.
“Kalau terjadi lagi, saya tidak akan memaafkan. Lanjutkan sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka yaitu AH (20), AH (22), FD (18), KA (28), MRI (19), dan RMR (23).
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2