bukamata.id– Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana resmi divonis hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta rupiah atas dugaan suap dan gratifikasi kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023 program Bandung Smart City.
Dalam sidangnya yang di sampaikan oleh oleh Ketua majelis hakim Hera Kartiningsih, Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan gabungan beberapa perbuatan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke satu alternatif pertama dan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Yana dijatuhi hukuman penjara dan denda Rp 200 juta. Selain itu ia harus membayar uang pengganti Rp 435.724.000, lalu 14.520 dolar Singapura, 645 ribu yen, 3.000 dolar Amerika dan 15.630 baht. Jika tidak sanggup, maka harta benda disita dilelang untuk menutupi kekurangan
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana penjara tiga bulan,” ucap dia dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (13/12).
Hukuman lainnya adalah pencabutan hak politik dipilih selama dua tahun setelah menjalani hukuman. Hal yang memberatkan terdakwa yaitu sebagai kepala daerah tidak memberikan contoh dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum serta mempunyai tanggungan keluarga.
Jaksa KPK yang dipimpin Tito Jaelani menuntut eks Wali Kota Bandung tersebut dengan hukuman penjara 5 tahun. Serta denda Rp 200 juta serta membayar uang pengganti dan pencabutan hak politik.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini