Terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf a, pasal 12B Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Putusan tersebut diterima oleh Yana Mulyana setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum usai pembacaan putusan dari majelis hakim.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2