bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB setelah Lebaran.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
“Bisa jadi setelah Lebaran,” ujar Budi saat ditanya mengenai jadwal pemeriksaan Ridwan Kamil.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil akan dilakukan setelah seluruh saksi dari internal Bank BJB serta vendor yang terkait dalam kasus ini selesai diperiksa.
“Ridwan Kamil tentunya akan kami jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut selesai kami periksa,” jelas Budi.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit, Kota Bandung, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB. KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp222 miliar.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, serta tiga pihak swasta lainnya.
Meski belum berstatus sebagai tersangka atau saksi, Ridwan Kamil tetap dijadwalkan untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait barang bukti yang ditemukan di kediamannya.