bukamata.id – TNI menyatakan keberatan atas penetapan tersangka Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan keberatan penetapan keduanya tersangka kasus pengadaan barang dan jasa di Basarnas itu disampaikan Danpuspom TNI, Marsda Agung Handoko.
“Dari tim kami terus terang keberatan itu (HA dan ABC) ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023).
Agung mengaku, dirinya menerima informasi KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang terkait kasus suap proyek di Basarnas itu dari pemberitaan media.
Setelah mengetahui itu, dirinya mengirimkan tim ke KPK untuk berkoordinasi.
“Tim Puspom TNI (hadir) rapat gelar perkara, yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup,” tutur Agung.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini