“Biaya untuk pelipatan surat suara gubernur sebesar Rp300 per lembar, sedangkan untuk surat suara bupati sebesar Rp200 per lembar,” ungkap Tohirin.
Diakuinya dalam tahapan sorlip tersebut, pihak KPU Ciamis juga melibatkan para penyandang disabilitas, mereka diberikan kesempatan yang setara. Meskipun jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan petugas non-disabilitas, .
“Para disabilitas yang terlibat adalah yang tidak mengalami hambatan signifikan dalam melaksanakan sorlip. Untuk upah, aturan, dan jam kerja pun sama,” ucapnya.
Tahapan sorlip dijadwalkan selama empat hari, mulai tanggal 7 sampai 10 November 2024. Jam kerja dibagi menjadi dua shift. Untuk shift pertama masuk pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB, sedangkan shift kedua dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
Proses penyortiran dan pelipatan ini bertujuan untuk memastikan hanya surat suara yang memenuhi standar kualitas akan digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024 mendatang.
“Kami memilah surat suara yang layak dan memastikan tidak ada yang sudah tercoblos atau rusak. Proses ini dilakukan secara hati-hati agar surat suara benar-benar siap untuk digunakan dan memenuhi hak konstitusional pemilih,” pungkasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini