Selain itu, dari segi kesehatan para petugas KPPS pun akan lebih diperhatikan dimana dilakukan dengan adanya batasan usia sampai 55 tahun dan menyertakan penyakit-penyakit bawaan di surat keterangan sehat.
“Kalau dulu hanya surat keterangan dari puskesmas, hari ini juga memastikan dari surat keterangan itu juga dipastikan terkait dengan penyakit-penyakit bawaan itu juga harus disertakan. Kemudian, ada batasan usia 55 tahun,” ujarnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2