bukamata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mendorong agar Surat Keputusan (SK) Penentuan Titik Lokasi Kampanye dan Penentuan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) segera selesai.
Hal itu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye di Aula KPU Jabar, Selasa, (17/09/2024).
“Jauh-jauh hari saya sudah ingatkan kepada teman-teman Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas), agar dalam waktu dekat paling tidak tanggal 19-20 September, SK Penentuan Titik Lokasi Kampanye dan SK Penentuan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) itu diharapkan segera selesai,” kata Hedi.
Dengan terbitnya SK tersebut, kata Hedi, maka setiap paslon kepala daerah dan partai politik pengusung bisa menyerahkan tim kampanye dan penghubungnya.
“Agar tanggal 23 September atau bahkan tanggal 22 September kita dorong paslon dan partainya itu untuk segera menyerahkan Tim Kampanye dan Penghubungnya. Setelah itu kita berkoordinasi dengan mereka untuk membahas jadwal Kampanye Rapat Umum,” ungkapnya.
Hedi menyebut, pelaksanaan Kampanye Rapat Umum untuk pemilihan bupati dan wali kota dilaksanakan hanya satu kali. Sedangkan untuk pemilihan gubernur itu dua kali.
“Agar sesuai dengan peraturan, itu harus berkoordinasi dengan tim kampanye dan penghubung pasangan calon,” ujarnya.
Selain partai politik atau gabungan partai politik, Hedi menjelaskan bahwa kampanye ini bisa dilakukan oleh pihak lain termasuk relawan yang terdaftar di KPU.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini