“Jadi sekarang mereka (relawan) itu didaftarkan ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Nanti ini teman-teman Parmas ingatkan kepada tim sukses dan penghubung paslon agar mereka yang mempunyai relawan didaftarkan ke KPU,” ucapnya.
Terkait materi kampanye, Hedi mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya baru menerima visi-misi dari setiap bakal pasangan calon.
“Yang belum itu adalah program pasangan calon. Karena itu, nanti setelah ditetapkan ini (program) adalah bagian yang harus diingatkan kepada paslon, kepada tim kampanye dan penghubungnya agar membuat program untuk selanjutnya kita umumkan,” tuturnya.
Adapun kampanye sendiri bisa dilakukan dengan beberapa metode. Di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, iklan media massa cetak dan elektronik, dan kegiatan lainnya.
“Asalkan tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini