bukamata.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mengingatkan kepada seluruh pasangan calon dari berbagai partai politik untuk segera mendaftarkan pelaksana dan tim pelaksana kampanye sebelum tanggal 28 November 2023.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat Hedi Ardia menjelaskan,sesuai dengan pasal 9 PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pasangan calon, Partai Politik, gabungan partai politik harus mendaftarkan pelaksana kampanye Pemilu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kepada KPU Jabar paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye.
“Karena pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 tanggal 28 November 2023, maka tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye Pemilu itu harus sudah segera diserahkan, maka dari sekarang kami mengingatkan kepada para peserta pemilu untuk segera mempersiapkannya bahkan kalau bisa sudah diserahkan,” kata Hedi dalam siaran persnya, Jumat (17/11/2023).
Biasanya, setiap peserta pemilu untuk pemilihan presiden dalam hal ini tiga pasangan calon, pemilihan DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan akan memiliki struktur tim kampanye untuk tingkat provinsi hingga kemungkinan tim sukses untuk tingkat kabupaten/kota.
“Kalau untuk tim kampanye tingkat kabupaten/kota diserahkan ke KPU kabupaten/kota masing-masing. Jadi, yang diserahkan ke provinsi itu untuk tim kampanye pilpres tingkat provinsi, DPR, DPD dan DPRD Provinsi,” lanjutnya.
Selain susunan pelaksana dan tim kampanye, akun resmi media sosial masing-masing calon peserta pemilu juga harus segera diserahkan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini