“Proses pengurusan santunan akan dilakukan oleh masing-masing Saker (Satuan Kerja) yang bertanggung jawab. KPU Jabar akan memberikan arahan lebih lanjut terkait prosedur dan prosesnya,” ujar Abdullah.
Jumlah total petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu di Jawa Barat, termasuk anggota KPPS dan Pam Sung, mencapai 664.758 orang.
Abdullah juga mengapresiasi upaya maksimal yang dilakukan selama proses perekrutan, yang turut melibatkan banyak generasi muda.
“Sebagaimana arahan dalam PKPU No. 76 Tahun 2022 tentang batas usia dan faktor kesehatan, kami konsisten menjalankan pedoman tersebut. Banyak petugas KPPS saat ini berasal dari kalangan generasi muda, yang diharapkan dapat bekerja lebih energik dan maksimal,” tutupnya
KPU Jabar terus berkomitmen untuk mengawal dan memastikan kelancaran serta keselamatan seluruh petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini