bukamata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memastikan, proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Ciamis tetap akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Begitu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia saat menanggapi kabar duka meninggalnya Calon Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra pada Senin (25/11/2024).
Hedi menjelaskan proses pemungutan suara Pilkada 2024 tetap dilaksanakan meskipun salah satu calonnya meninggal dunia.
“Pasangan calon tetap dapat mengikuti proses pemungutan suara meskipun salah satu calonnya meninggal dunia, asalkan calon tersebut sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU,” ucap Hedi.
Nantinya, lanjut Hedi, apabila paslon tersebut memenangkan Pilkada 2024 maka hanya bupatinya saja yang akan mengikuti proses pelantikan.
“Jika pasangan calon tersebut memenangkan pemilihan, maka hanya calon bupati yang dilantik sebagai kepala daerah,” ungkapnya.
Sementara untuk proses pergantian atau proses pengisian kekosongan jabatan, Hedi mengatakan bahwa hal itu akan dilakukan oleh proses pengusulan partai politik.
“Proses pengisian kekosongan jabatan wakil bupati akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni melalui pengusulan nama pengganti oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung,” tandasnya.
Untuk diketahui, kabar meninggalnya Calon Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra sangat mengejutkan semua pihak terutama dari kalangan Pemerintah Kabupaten Ciamis. Apalagi, kepergian Yana D Putra menjelang dua hari pemungutan suara.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini